kicknews.today – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Yusron Hadi, angkat bicara terkait Dua pejabat Pemprov NTB berinisial WK dan MK yang ditahan dalam kasus korupsi, Senin (14/7/2025).
Tersangka WK selaku Kepala Biro Perekonomian Setda NTB ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram di Rutan Polresta Mataram terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan, MK selaku Kepala UPT Tramena ditahan Kejati NTB dalam kasus korupsi sewa lahan eks GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Pihak Pemprov sendiri baru mengetahui kabar tersebut melalui media daring yang beredar. Hingga saat ini, pihak pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari APH terkait hal tersebut.
”Kami baru mengetahuinya dari media online,” Ujar Yusron Hadi selaku Kepala Dinas Kominfotik NTB saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Yusron juga menyatakan apabila benar informasi tersebut, Pemprov NTB menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Apabila benar pemberitaan itu, kami menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelas Yusron.
Pemprov juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap dua ASN tersebut, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini,” tandasnya.
Pemprov NTB memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Sy kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam proses nya pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yg berlaku,” terang Yusron. (wii)