Pemprov buka suara terkait pelantikan Kadis DPMPTSP NTB

Irnadi Kusuma saat dilantik Gubernur NTB, Rabu (17/9/2025). (foto kicknews.today/Biroadpim)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfotik) Yusron Hadi, menyampaikan pernyataan resmi terkait pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, Sabtu (21/9/2025). Irnadi Kusuma, dilantik Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal, bersama tujuh pejabat eselon II lainnya, Di pendopo Gubernur NTB, pada 17 September 2025

Pernyataan ini dirilis untuk menanggapi perhatian publik yang menyoroti rekam jejak hukum Irnadi, Pemprov NTB menekankan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses hukum hingga tuntas. Karena itu, hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk kembali berkontribusi di pemerintahan tidak dapat dikesampingkan.

 “Setiap warga negara yang telah menyelesaikan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarangnya. Pemerintah menghormati prinsip tersebut,” jelas Yusron.

Lebih lanjut Yusron Hadi menjelaskan bahwa semua pelantikan pejabat telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja. Seluruh pejabat yang dilantik, termasuk Kepala DPMPTSP, telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilantik.

Meski demikian, Yusron memastikan Pemprov NTB akan memperketat mekanisme pengawasan internal terhadap semua pejabat yang baru dilantik, termasuk Irnadi Kusuma. Evaluasi kinerja enam bulanan disebut akan diberlakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalitas aparatur. Evaluasi enam bulan menjadi instrumen penting memastikan setiap pejabat benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” kata Yusron.

Terakhir, Pemprov NTB menyatakan sikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan. 

Sebagaimana diketahui, Irnadi Kusuma sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta menikah tanpa persetujuan istri sah.

Irnadi dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP. Vonis dijatuhkan dengan pidana bersyarat (masa percobaan) dan dikuatkan hingga tingkat kasasi. (wii) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI