Pemotongan zakat 2,5 persen gaji PPPK paruh waktu di Lombok Timur tuai polemik, ini penjelasan Baznas

Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, foto. Ist

kicknews.today – Belakangan akhir ini, beredarnya slip gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur memicu polemik lantaran mencantumkan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

 

Dalam slip tersebut, tercatat honor yang diterima hanya Rp 650.000 per bulan, dengan potongan zakat sebesar Rp 16.250. Hal ini menuai reaksi publik, karena dinilai janggal dan tidak sejalan dengan ketentuan zakat penghasilan sebagaimana diatur dalam syariat maupun regulasi resmi.

 

Isu ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial membagikan foto slip gaji tersebut. Tak hanya satu orang, beberapa guru honorer dan PPPK paruh waktu lainnya mengaku mengalami pemotongan serupa, sehingga memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dengan penghasilan terbatas.

 

Secara normatif, zakat penghasilan atau zakat mal memiliki syarat yang cukup ketat. Mengacu pada ketentuan yang tercantum di laman resmi BAZNAS RI, kewajiban zakat baru berlaku apabila seseorang, beragama Islam, baligh dan berakal, memiliki kepemilikan penuh atas harta, bebas dari utang, memiliki harta minimal setara 85 gram emas murni atau sekitar Rp 249,9 juta (nishab) serta harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

 

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, penghasilan Rp 650.000 per bulan jelas sangat jauh dari ambang batas nishab zakat.

 

 

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, angkat bicara paparkan tiga point penting yang dimana Baznas Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu.

 

“Basnaz Lombok Timur tidak pernah menerbitkan surat edaran, instruksi, atau dokumen apa pun terkait pemotongan zakat bagi PPPK Paruh Waktu. Jika terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut bukan dilakukan oleh Baznas Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab lembaga,” katanya, Senin (9/1/2026).

 

Baznas Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta meminta agar setiap informasi yang meragukan dikonfirmasi langsung melalui kanal resmi Baznas

 

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah dan transparan,” tegasnya.

 

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk pemungutan zakat, ditegaskan, harus sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan klarifikasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI