kicknews.today – Untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya, terutama di tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Mataram 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membuka posko pengaduan.
Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budi Prayitno mengatakan, nantinya posko tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengadukan terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkot Mataram.
”Posko yang dibuat Pemkot Mataram nantinya akan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Poskonya ada di Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” katanya, Kamis (03/10).
Diterangkan Tri Budi, posko pengaduan tersebut berada dibawah tanggungjawab Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram.
”Kami harap posko pengaduan ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemui. Misalnya ada ASN yang diduga terlibat dalam kampanye politik atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon,” terangnya.
”Pelanggaran itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain posko pengaduan, Pemkot Mataram menyiapkan nomor pengaduan yang bisa dimanfaatkan. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengadukan jika ada pelanggaran.
”Tentu laporan pelanggaran tersebut nantinya harus disertai dengan bukti-bukti,” katanya.
Dikatakan Tri Budi, yang perlu menjadi perhatian adalah adanya potensi terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Seperti politik uang, kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak dan adanya kecurangan terkait penyelenggaraan. Untuk memastikan ASN tetap netral, pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram sepakat untuk memantau netralitas ASN. Agar Pilkada di Mataram berjalan damai. Pihaknya juga rutin mengingatkan ASN di jajaran Kota Mataram untuk tidak memihak salah satu pasangan calon (Paslon).
”Saya sudah ingatkan. Apapun yang melanggar netralitas ASN. Jika ada indikasi pelanggaran, maka akan ada sanksi yang akan mereka dapat, baik itu sanksi disiplin maupun administrasi. Sanksi pidana juga bisa saja, jika pelanggarannya berat,” tutupnya. (gii)