kicknews.today – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan membebaskan masyarakat dari denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran bebas dari denda ini sudah berlangsung pada 1 Agustus sampai 31 September 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (P3BKD) Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan penghapusan denda itu bertujuan untuk melunasi piutang sekaligus sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Mataram.

“Silakan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya bisa memanfaatkan waktu dua bulan ke depan untuk membayar PBB tanpa denda,” ujar Amrin, Selasa (6/8/2024).
Dikatakan Amrin, sanksi-sanksi administrasi PBB pada tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Namun jika pembayaran lewat dari tanggal 31 September 2024 maka sistem kembali memunculkan denda bagi wajib pajak.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa manfaatkan kesempatan selama dua bulan yang diberikan Pemkot Mataram untuk melunasi denda pembayaran PBB.
BKD Kota Mataram nantinya akan ‘door to door’ dengan mengoptimalkan petugas yang ada di 325 lingkungan di Kota Mataram. Selain itu pihaknya juga menyiapkan pembayaran non tunai berupa QRIS.
“Pembayaran non tunai ini sangat memudahkan pelayanan dan wajib pajak saat pembayaran,” katanya.
Selain itu, BKD Kota Mataram juga menyiapkan mobil keliling di setiap kelurahan maupun lingkungan di Kota Mataram serta membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD Kota Mataram yang sifatnya situasional.
“Saat ini realisasi PBB di Kota Mataram mencapai Rp 8,9 miliar lebih atau 29,90 persen dari target Rp 30 miliar. Dan akan terlihat peningkatan secara signifikan saat tanggal jatuh tempo,” tutupnya. (gii)