Pemkot Bima ajukan penambahan formasi PPPK 2024 sebanyak 322 orang

Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum menyerahkan surat usulan penambahan formasi PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta
Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum menyerahkan surat usulan penambahan formasi PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta

kicknews.today – Pemerintah Kota Bima mengajukan penambahan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah deng Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Permintaan itu karena saat ini masih ada 2.452 tenaga honorer yang masih mengabdi. Sementara alokasi penerimaan PPPK Kota Bima tahun 2024 untuk tenga honorer sebanyak 274 orang.

Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum mengatakan, usulan penambahan alokasi tenaga honorer untuk direkrut menjadi PPPK untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Hasil pendataan tenaga honorer sebagaimana tertera dalam surat MENPAN-RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, jumlah tenaga non-ASN di Kota Bima tercatat sebanyak 3.634 orang. 

Dari jumlah tersebut, 1.182 orang telah berhasil direkrut menjadi PPPK pada tahun 2022 dan 2023. Saat ini masih tersisa 2.452 orang. Tenaga honorer yang tersisa ini terdiri dari 773 orang tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan 1.679 orang tenaga honorer non K2.

Usulan ini untuk mengurai secara bertahap persoalan rekrutmen tenaga non-ASN di Kota Bima. Jumlah tenaga teknis yang berasal dari honorer K2 masih tersisa 598 orang dan honorer non K2 terdapat 1.114 orang.

“Pemerintah Kota Bima mengajukan usulan penambahan alokasi formasi untuk jabatan tenaga teknis sebanyak 322 orang,” sebut Pj Wali Kota Bima, H Mohammad Rum.

Permohonan penambahan alokasi formasi ini dengan pertimbangan usia dan penyesuaian passing grade pada seleksi kompetensi sebagai PPPK. Langkah ini diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan tenaga non-ASN di Kota Bima sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Surat usulan ini adalah bagian dari komitmen kami memastikan tenaga honorer bagian teknis mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang sesuai. Kami berharap usulan ini dapat diterima dan segera direalisasikan,” harapnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI