kicknews.today – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui mekanisme regulasi yang berjenjang. Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan dari pemerintah pusat biasanya akan diikuti dengan aturan turunan di daerah.

Menurut Kusmalahadi, setelah undang-undang dan peraturan pemerintah diterbitkan, selanjutnya akan muncul peraturan menteri yang kemudian dapat ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui peraturan bupati maupun peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara akan membahas lebih lanjut langkah implementasi aturan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu akan kita sikapi. Jika memang diperlukan, kita akan menindaklanjutinya dengan regulasi di daerah, baik melalui peraturan bupati maupun inisiatif perda,” ujarnya, Senin (09/03/2026).
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Utara, Khairil Anwar menyatakan Pemkab Lombok Utara menyambut baik terbitnya aturan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
“Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari pengaruh buruk konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan daring, pornografi, hingga ketergantungan digital atau adiksi internet yang semakin marak di kalangan anak dan remaja,” katanya.
Khairil juga menjelaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan diterapkan pada platform yang dianggap berisiko tinggi. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami berharap para penyelenggara platform digital dapat menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan efektif, sehingga perlindungan terhadap anak di ruang digital benar-benar dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa implementasi aturan ini perlu diimbangi dengan edukasi literasi digital yang lebih masif kepada masyarakat. “Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet agar ruang digital tetap aman, sehat, dan ramah bagi anak,” tutupnya. (gii/*)


