UU Ciptaker dikaji Pemkot Mataram, Sukisman: dampaknya harus dipetakan

kicknews.today – Pemerintah Kota Mataram mulai mengkaji substansi RUU Omnibuslaw pasca ditetapkannya menjadi UU bulan Oktober 2020 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito menyampaikan pengkajian UU Omnibuslaw telah dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram.

Pun jelas Sekda, saat ini pemerintah Kota Mataram di bawah dinas ketenagakerjaan tengah melakukan kajian terhadap UU di mana di dalamnya terdapat UU Cipta Kerja yang akan berdampak pada pekerja di Mataram.

“Saat ini masih dalam pengkajian,” jelas Sekda.

Dikatakannya, dalam kunjungan salah satu anggota DPD RI di Pemerintah Kota Mataram, Kamis (26/11) kemarin. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi pemerintah daerah usai mengkaji UU Ciptaker.

“Sehingga segala masukan dan catatan pemerintah daerah, itu yang perlu disampaikan kepada pemerintah Pusat. Kita akan menunggu hasil kajian yang dilakukan,” kata Eko.

Selain itu, ia bakal menyampaikan melalui lembaga-lembaga tekait termasuk DPD RI usai membahas kajian multiefek terkait UU Ciptaker usai diberlakukan.

“Kita harap kerjasama yang dibangun antara DPD RI dan Pemerintah Kota Mataram dapat terjalin dengan baik, hal ini penting sebagai salah satu upaya dalam membangun sinegritas antar lembaga yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Mataram,” kata Eko.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Komisi I Dapil NTB Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M. Hum, menyoal Pemerintah Kota Mataram harus menindaklanjuti pengesahan UU Omnibuslaw yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

“Kita menampung semua aspirasi daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya dalam hal otonomi daerah,” kata Sukisman.

Ia memandang, penandatanganan UU Omnibuslaw telah memiliki dampak yang cukup besar di tengah masyarakat.

“Kami di DPD sebagai salah satu instrumen masyarakat harus berperan aktif dalam merespon setiap kebijakan pemerintah,” pungkas Sukisman. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI