Uji Publik Ranperda NTB disindir mirip pembahasan Omnibuslaw

kicknews.today -DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar uji publik enam Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif. Waktu sehari yang disediakan dirasa kilat oleh peserta untuk mendapatkan masukan keenam Ranperdanya.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, (23/11) di Aruna Hotel Senggigi, Lombok barat, NTB. Melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, stakeholder dan media.

H. Makmun, S.pd., SH., M.Kn, ketua bamperda DPRD NTB mengatakan, enam Ranperda yang diuji tersebut adalah pertama, Ranperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan Terhadap Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Adat. Kedua, Ranperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan. Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya Kemitraan Perkebunan Tembakau Viriginia di Nusa Tenggara Barat. Keempat, Raperda Tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Kelima, ranperda Tentang Penyelenggaraan Desa Wisata. Keenam, Ranperda Tentang Pendidikan Pesantren dan Madrasah.

Kegiatan ini dikritisi oleh sejumlah peserta, menganggap waktu yang disediakan terlalu singkat untuk memberikan masukan. Butuh pertemuan kembali secara khusus agar ini dirasakan sebagai milik bersama.

“Perlu waktu lagi untuk memberikan masukan terkait Ranperda ini karena masih sedikit unsur yang terlibat. Jangan sampai hanya dianggap mewakili beberapa suara saja,” ucap Ketua AMAN NTB L. Prima Wira Putra.

Selaras dengan ketua AMAN NTB, Prof Dr. Gatot Dwi Hendro, SH., MH juga mengatakan perlu ada kegiatan lanjutan membahas khusus satu persatu keenam Ranperda yang sedang dikonsultasikan dengan publik.

“Tidak cukup waktu ini. Saya usulkan ada pertemuan khusus untuk mengkritisi satu persatu. Butuh kajian khusus agar ini adalah milik bersama. Jangan kayak omnibuslaw” sindir akademisi Fakultas Hukum Unram tersebut.

Waktu yang singkat dirasa tidak cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Peserta meragukan jangan sampai pembahasan singkat 6 Ranperda sekaligus ini hanya untuk memenuhi target yang dibuat oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Membahas 6 Ranperda dalam satu hari tidak efektif. Hanya akan bisa dibahas kulitnya saja. Ranperda ini kan membahas kebutuhan masyarakat, bagaimana bisa membahas dalam waktu yang singkat. Jangan sampai Ranperda ini untuk memenuhi target jumlah Ranperda yang dibuat oleh DPRD, tapi sedikit menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat didalam peraturan yang ada,” tutur Direktur LBH Apik, Nuryanti Dewi.

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, HJ. Bq. Isvie Rufaida, SH.,MH mengatakan, sebelum ke tahap menggelar uji publik keenam Ranperda tersebut, sudah dilakukan FGD (Focus Group Discussion) dan pembahasan melalui dinas terkait. Kegiatan uji publik adalah kegiatan lanjutan bukan kegiatan pertama.

Ditambahkan Ketua bamperda DPRD NTB, bahwa berdasarkan masukan akan ada kegiatan lanjutan secara khusus sebelum dibawa ke Pansus.

“Ini bukan pertemuan terakhir, akan ada 6 pertemuan khusus di sekretariat DPRD Provinsi NTB sebelum ke Pansus. Satu persatu keenam Ranperda akan dibahas kembali,” tegasnya. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI