Rp 4 Miliar Dana Hibah Disbudpar KLU melayang jadi Silpa

kicknews.today – Anggaran hibah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Utara rupanya menguap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Nominalnya pun tidak sedikit yaitu mencapai Rp 4 miliar lebih. Hal ini terungkap dalam ekspose yang dilakukan Disbudpar KLU Selasa, (22/12) di Tanjung.

Kepala Disbudpar KLU Vidi Eka Kusuma mengungkapkan, berdasarkan SE Nomor S-244/MK/7/2020 tentang hibah pariwisata penetapan yang diterima oleh dinas yaitu Rp 15.324.430.000. Kendati alokasinya untuk hotel dan restoran sebesar Rp 10.727.101.000. atau 70 persen. 25 persen atau sebesar Rp 4.367.462.550 dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan pariwisata daerah. Dan 5 persennya lagi atau Rp 229.866.450 untuk biaya operasional pelaksanaan oleh APIP (inspektorat).

“Memang ada silpa sekitar kurang lebih Rp 4 miliar karena dari Rp 10 miliar itu yang teralisasi hanya Rp 7,1 miliar dan sisanya jadi silpa,” ungkapnya.

Persoalan tersebut muncul lantaran hibah yang diterima hanya mengakomodir 121 pengusaha hotel dari total 752 lebih pengusaha hotel se-KLU. Pasalnya, banyak pengusaha belum mengantongi TDUP yang menjadi salah satu syarat mendapatkan anggaran tersebut. Pencairan ditahap pertama sebesar Rp 4.097.123.313 kepada 41 pengusaha ditahap kedua cair sekitar Rp 2.995.872.249 untuk 80 pengusaha hotel.

“Persyaratan memang TDUP tapi terlepas dari itu juga yang patuh membayar pajak. Kemudian nilai yang diterima itu bervariatif jadi tidak dipukul rata,” jelasnya.

Terhadap silpa tersebut, lanjut Vidi, tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang lain misalnya promosi pariwisata apalagi revitalisasi destinasi. Hal ini karena uang itu harus kembali ke Rekening Umum Khas Negara (RKUN). Realisasi daripada hibah diklaim sudah mencapai 99.98 persen selain pemberian bantuan ke hotel, disbudpar juga melakukan pengadaan sejumlah alat pembersih destinasi yang akan diberikan kepada seluruh Pokdarwis diseluruh Lombok Utara.

“Kita akan berikan alat itu segera untuk penunjang kegiatan Pokdarwis. Dalam kegiatan ini kita mengacu pada Juknis dan sudah koordinasi dengan BPKP dan APIP juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Bapenda Lombok Utara Arifin mengatakan, syarat diperolehnya hibah ini antara lain pengusaha hotel dan restoran yang membayar pajak sepanjang Januari-Desember di tahun 2019. Diakui memang ada pengusaha yang menungak pajak tapi masuk perhitungan lantaran bagaimanapun mereka komit membayar sebelum muncul pandemi covid.

“Karena PAD kita 60 persen sumbangsihnya dari pengusaha hotel di tiga gili. Kenapa dia variatif nilai yang diterima, karena ada perumusannya sesuai aturan Kemenkeu dan ini tercantum di regulasi. Jadi wajib pajak yang banyak membayar itu yang banyak mendapat hibah,” ucapnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI