Pemprov NTB berikan tanah 2,5 hektar pengganti Lapangan Sengkol

kicknews.today – Pengganti tanah lapangan sepak bola Mandalika Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), mulai ada kejelasan. Pemerintah Provinsi NTB telah memberikan lahan seluas 2,5 hektar di depan Bulog sebagai pengganti lapangan tersebut.

Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya bersama Bupati Loteng dan Dinas terkait, telah melakukan koordinasi dengan Gubernur NTB guna menyelesaikan persoalan pengganti Lapangan Sengkol yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional Mandalika.

“Allhamdulilah Penprov NTB menyetujui usulan kita untuk pengganti Lapangan Sengkol itu lokasinya depan Bulog,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/9).

Proses hibah lahan seluas 2,5 hektar tersebut saat ini sedang dalam proses. Selanjutnya setelah itu tuntas, kemudian dikerjakan untuk pembangunan lapangan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait kapan akan mulai pembangunannya.

“Saat ini masih dalam proses, yang jelas lahan penggati lapangan itu telah ada solusi,” pungkasnya

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sengkol menggelar aksi Demo di depan Rumah Sakit (RS) Mandalika Provinsi NTB, guna menagih janji Pemerintah Daerah terkait pengganti lahan lapangan yang digunakan pembangunan RS tersebut. Bahkan warga mengancam akan menyegal RS tersebut kalau tidak ada kejelasan.

Koordinator aksi, Dita Putra, mengatakan bahwa warga telah bosan dengan janji pemerintah, sehingga dirinya dan warga melakukan aksi untuk menyegel RS tersebut.

“Kami telah bosan dijanjikan,” ujarnya.

Selain itu, saat menghadap ke Wakil Bupati Loteng, menjanjikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, namun warga tidak percaya akan janji tersebut.

“Begitu juga dengan lahan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah di Dusun Vial masih belum jelas. Kami menuntut agar Pemda segera memberikan kejelasan terhadap pengganti lapangan ini,” pungkasnya.

Kades Sengkol, Satria Wijaya Syaraf, menambahkan bahwa pihaknya bersama warga telah menyepakati lokasi pengganti di Dusun Vial dengan luas 1,5 hektar. Sedangkan untuk harga pembebasan tentunya disesuaikan dengan harga appraisal.

“Warga minta lokasi di Desa Sengkol,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI