Nikah Siri Bisa Dibuatkan KK, Proses Administrasi Kependudukan di Lombok Tengah Dipangkas

kicknews.today – Proses pengurusan administrasi kependudukan atau birokrasinya di Kabupaten Lombok Tengah dipangkas. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sesuia Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah mengatakan, pengurusan semua dokumen kependudukan baik itu, KK, KTP dan Akta Kelahiran telah dipotong birokrasi. Sehingga masyarakat bisa datang langsung mengurus dokumen kependudukan itu tanpa surat pengantar dari Desa.

“Cukup datang dengan membawa KK saja kalau urus Aminduk tanpa surat pengantar dari Desa,” ujar Baiq Anita Nindiana kepada wartawan di kantornya, Senin (26/10).

Namun, untuk saat ini dampak dari Pandemi Covid-19, pelayanan dilakukan melalui petugas administrasi Desa dan berkas administrasi kependudukan itu dibawa langsung oleh Petugas Desa.

“Masyarakat cukup datang ke Desa menyerahkan berkas administrasinya,” ujarnya.

“Pelayanan keliling ke Desa terus dilakukan setiap hari, supaya masyarakat tidak datang ke Dukcapil. Biaya juga tetap gratis,” katanya.

Ditambahkan, sesuai aturan dari Kemendagri itu juga, bahwa masyarakat yang nikah sirih atau tidak memilik buku nikah dan yang telah bercerai, mereka bisa dibuatkan KK. Hal ini untuk menjamin status anak dalam keluarga atau orang tua mereka. Disamping itu juga masih banyak masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan surat keputusan perceraian, mereka tetap bisa dibuatkan KK.

“Mereka harus di BAP, pasangan suami istri dan dua orang saksi harus hadir. Baru kita bisa buatkan KK. Tapi pelayanan itu dilakukan hari Jumat, kalau banyak dikumpulkan di Desa untuk BAP,” katanya.

“Kita juga tetap membuka layanan cetak KTP di Kecamatan Praya Barat Daya, Praya Barat dan Batukliang utara. Kalau di Tahun 2021 kita targetkan di semua Kecamatan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI