Bupati Lombok Timur akan beri sanksi untuk pejabat yang belum setorkan LHKPN

kicknews.today – Bupati Lombok Timur (Lotim) Sukiman Azmy akan memberikan sanksi terhadap pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN), hal ini disampaikan saat memimpin rapat terbatas di ruang rapat Jumat (23/04).

Dia memberikan tenggang waktu penyetoran paling lambat 1 Mei. Berdasarkan laporan Inspektorat hasil rapat koordinasi bersama KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPNnya.

“Kami tegaskan kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Sukiman Azmy.

Sukiman Azmy mengatakan, uji petik pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan tahun 2020, ditemukan 24 catatan. Temuan tersebut sama dengan yang sebelumnya, namun ini telah di klarifikasi oleh masing-masing OPD.

Ia meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman pada OPD. Dirinya menekankan temuan tersebut agar tidak terulang lagi.

“Kami mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali, sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Adapun 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah. (oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI