Angka pernikahan anak di NTB tinggi, jadi tantangan Perda baru

kicknews.today – Angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat masih tinggi. Hal ini menjadi tantangan untuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan perkawinan anak yang baru disahkan Januari kemarin.

Direktur Eksklusif Yayasan Plan Internasional Indonesia, Nazla Mariza Senin (24/05) melalui Zoom meeting menjelaskan, angka pernikahan anak berdasarkan rata-rata provinsi, NTB di urutan ke tujuh dengan persentase 16 persen. Sementara rata-rata nasional sebesar 10 persen.

Nazla memaparkan, rata-rata tersebut diambil pada tahun 2018 dan 2019.

“Selain NTB ada 21 daerah provinsi yang kasus pernikahan anaknya melampaui rata-rata nasional,” terangnya.

Nazla menyebutkan, pernikahan dini merupakan fenomena gunung es yang terdata hanya sebagian saja. Padahal pernikahan dini termasuk kejahatan terhadap anak, karena melanggar hak anak.

Dia menerangkan, anak yang rentan melakukan pernikahan dini yaitu, anak perempuan, dari keluarga tidak mampu, minim pendidikan, serta tinggal di pedesaan. 

“Saya sendiri prihatin melihat kondisi ini, selama ini yang terdata di provinsi hanya sebagian saja, sementara selama masa pandemi banyak perempuan yang dinikahkan secara siri, selain itu di desa-desa juga tidak terdata,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam praktek pernikahan dini yang dirugikan adalah perempuan, lantaran perempuan seringkali menjadi korban. Selain itu, perempuan lebih banyak menerima dampak ketika dinikahkan diusia muda.

Nazla pun membagikan akibat pernikahan dini diantaranya, perempuan menikah diusia terlalu muda akan rentan terhadap kematian pada 28 hari pasca melahirkan, anak yang dilahirkan akan mengalami stunting. Selain itu secara usia belum matang secara emosional sehingga perceraian mudah terjadi.

“Hal-hal itu yang kita hindari, terlebih ini akan mengganggu kesehatan baik mental dan jasmani bisa dibayangkan jika perempuan yang masih belia memiliki tanggung jawab mengurus rumah tangga,” tutur Nazla.

Diakhir Nazla membeberkan tiga langkah Plan Internasional Indonesia guna mencegah pernikahan dini, adapun ketiga langkah tersebut.

-Plan Internasional Indonesia bekerja bersama pemerintah (Nasional, Propinsi, Kabupaten, Desa) untuk memberikan masukan dalam formulasi kebijakan dan implementasinya.

-Plan Internasional Indonesia memberikan peningkatan kapasitas anak dan kaum muda dari berbagai daerah dan mendorong mereka menjadi penggerak di komunitasnya, termasuk anak-anak di desa di Lombok Barat, Sukabumi, Rembang.

-Plan Internasional Indonesia membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang terdiri dari berbagai unsur termasuk anak, perangkat desa, nakes, tokoh-tokoh di desa untuk memastikan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. (nur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI