6 calon Sekda Lombok Tengah jalani test presentasi makalah hari ini

kicknews.today – 6 calon Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah akan menjalani test presentase makalah pada Rabu (09/06) hari ini. setelah ebelumnya peserta seleksi telah melaksanakan tes pembuatan makalah, dan hanya diberikan waktu satu hari

“Untuk hari Rabu mendatang ini kita akan langsung melaksanakan test presentasi pada makalah yang mereka buat sendiri,” ujar Ketua Tim Pansel Sekda Loteng Muazar Habibi

Ia mengaku, tema penulisan makalah yang telah disiapkan oleh panitia ada lima poin. Diantaranya, peran sekda dalam tata kelola keuangan dan aset untuk peningkatan PAD dan kemajuan daerah.

“Peran strategis sekda dalam pembenahan birokrasi dalam memujudkan pelayanan publik Kabupaten Loteng,” ujarnya.

Kemudian, tantangan birokrasi Pemda di massa pandemi Covid-19. Peran Sekda dalam pengendalian pemerintahan daerah guna meningkatkan integritas birokrasi menuju pemerintahan daerah yang bersih dan melayani dan terakhir peran sekda dalam membantu pemberdayaan ekonomi menghadapi laga MotoGP mendatang. “Makalah harus ditulis 10 hingga 20 halaman dengan kertas A4,” tegasnya.

Ia mengaku, jika nanti makalah yang mereka buat tidak sesuai dengan judul yang telah disiapkan, tentu akan berpengaruh pada nilai mereka sendiri. “Mereka harus teliti dalam membuat makalahnya. Karena kalau tidak sesuai tentu akan berpengaruh pada nilai mereka nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng, H Moh. Nazili mengatakan, pansel terbuka ini dilaksanakan secara terbuka. Artinya semua pejabat eselon II sebelumnya berkesempatan untuk ikut seleksi jika memenuhi syaratnya.

“Kita buka seleksi jabatan sekda ini dengan terbuka dan transparan. Semua ASN berhak untuk ikut bila memenuhi syarat,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pansel ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI