Pemerintah segera pakai kendaraan dinas listrik, masyarakat masih dilarang pakai E-Bike di jalan

kicknews.today – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Menanggapi itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah sebagai bentuk langkah penghematan anggaran.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena in line (selaras) dengan bagian dari integral antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Kamis (13/10).

Ia mengatakan kebijakan penggunaan kendaraan listrik merupakan bentuk penghematan atau efisiensi terhadap anggaran untuk mengurangi kebutuhan akan sumber energi berbahan fosil yang dari tahun ke tahun harganya selalu meningkat.

“Kalau penghematan anggaran pasti terjadi, dengan adanya kendaraan listrik. Seperti penuturan Ibu Wagub NTB (Sitti Rohmi Dlailah) yang sudah menggunakan kendaraan listrik, penurunan konsumsi BBM-nya sangat signifikan,” ujarnya.

Peminat kendaraan listrik memang sangat tinggi akhir-akhir ini pasca penyesuaian harga BBM yang harganya melonjak tajam. Produsen kendaraan listrikpun berlomba menawarkan dan menjual kendaraan-kendaraan listrik ringan yang terjangkau.

Tetapi seiiring itu, muncul larangan penggunaan kendaraan listrik ringan di jalan raya seperti sepeda listrik yang banyak dipasaran.

Menurut pihak Kepolisian, penggunaan sepeda listrik sangat beresiko dan dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Terkait sepeda listrik sendiri sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Listrik.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.

“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda. Masyarakat, harus paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” jelas Kasat belum lama ini.

Kendaraan khusus ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

“Jika menemukan beroperasi di jalan raya, maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas,” katanya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI