Pemda Lombok Utara tindak tegas penjual rokok ilegal

Ilutrasi rokok ilegal
Ilutrasi rokok ilegal

kicknews.today – Peredaran rokok ilegal yang kian marak disebut banyak merugikan negara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang menjual, mengedarkan, maupun mendistribusikan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan bea cukai serta pihak terkait lainnya untuk bersama melakukan penertiban.

“Kita sudah lakukan sosialisasi terhadap pedagang. Tidak hanya di pasar tapi di pertokoan serta di beberapa pengepul yang kita anggap sebagai distributornya juga kita tindak,” kata Totok, Rabu (3/7).

“Karena kita sudah berikan sosialisasi kepada para pedagang ini jadi tidak ada lagi alasan untuk mengedarkan rokok ilegal,” lanjutnya.

Dijelaskan Totok Kayangan menjadi tempat peredaran rokok ilegal terbanyak untuk tahun ini, sementara tahun lalu berada di Bayan.

“Khusus di Lombok Utara, produksi rokok ilegal paling banyak itu SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang biasa ditemukan di pasar lokal dan dijual bebas. Karena harganya yang murah jadi banyak permintaan yang menyebabkan rokok ilegal masih beredar,” jelasnya.

Dikeluhkan Totok bahwa modus penjualan rokok ilegal saat ini sudah berubah. Saat ini penjualan rokok ilegal bisa dilakukan secara online dengan jasa pengiriman dibanding tahun sebelumnya yang menggunakan pickup dan lainnya.

“Untuk itu, kita juga minta jasa pengiriman untuk bekerja sama,” katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya hanya melakukan sosialisasi bersama bea cukai dan Polres Lombok Utara. Meski masih banyaknya rokok ilegal yang beredar, sosialisasi ini tetap dilakukan dengan tujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat.

“Kita sosialisasikan dari segi hukum, aturan dan dampak negatif. Dengan harapan kesadaran itu nanti akan tumbuh. Sehingga masyarakat bisa ikut membantu kita untuk memberantas,” ucapnya.

Sementara dalam hal pengurusan izin agar rokok tidak menjadi ilegal Totok menjelaskan beberapa ketentuan yang bisa dipenuhi dan tidak memberatkan pengusaha rokok, seperti harus memiliki tanah 2 are sebagai gudang produksi.

“Selain harus memiliki tanah seluas dua are, juga harus melengkapi berkas yang ada dan mengurus NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Itu semua gratis di bea cukai,” bebernya.

Untuk pembayaran cukai nya akan dibayarkan sesuai dengan hasil produksi yang dijual.

Saat ini, lanjutnya ada tiga pengusaha rokok yang sudah mengurus surat izinnya, itu di Kecamatan Gangga. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI