kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menetapkan regulasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam dua produk hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penjabaran teknis anggaran.
Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 17 November 2025 dengan Nomor Register 37 Tahun 2025.

Sehari setelahnya, Pemerintah Daerah kembali mengesahkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 November 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lombok Utara, Sahabudin menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan serta kondisi terkini fiskal daerah.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk memastikan program-program prioritas daerah tetap berjalan optimal. Ada dinamika kebutuhan di lapangan, sehingga penyesuaian anggaran menjadi keharusan agar pelayanan publik tetap maksimal,” ujar Sahabudin, Rabu (19/11/2025).
Dia menegaskan, proses penyusunan perubahan APBD telah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD, analisis kebutuhan mendesak, serta evaluasi capaian anggaran sebelumnya. Penetapan Perda dan Perbup ini, kata dia, menjadi dasar hukum agar perangkat daerah dapat segera mengeksekusi program sesuai perencanaan terbaru.
“Dengan ditetapkannya Perda dan Perbup ini, seluruh OPD sekarang memiliki payung hukum yang jelas untuk menjalankan kegiatan sesuai perubahan yang telah disepakati. Prinsipnya, setiap perubahan diarahkan untuk memperkuat efektivitas anggaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sahabudin juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, serta berupaya memastikan perubahan anggaran tidak mengganggu program strategis jangka panjang.
”Sekarang kita siapkan untuk OPD agar realisasi anggaran berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai amanat regulasi yang baru diterbitkan,” tutupnya. (gii)


