Pemda Lombok Utara tak gegabah lakukan mutasi pejabat

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan mutasi pejabat. Saat ini, langkah awal yang diambil adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui uji kompetensi.

 

“Semua Kepala OPD akan kita evaluasi. (Saat ini) belum ada mutasi, tapi nanti akan ada proses itu setelah HUT Lombok Utara,” ujar Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, Senin (14/07/2025).

 

Langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat regulasi terkait mutasi pegawai kini semakin diperketat. Pemda berkomitmen menempatkan pejabat yang benar-benar kompeten di posisi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahan penempatan yang berujung pada munculnya istilah “non-job”.

 

“Yang kita lakukan sesuai aturan. Karena itu, beberapa pejabat sedang konsultasi, termasuk job fit juga sedang dipersiapkan. Banyak masyarakat khawatir soal non-job, padahal sekarang aturannya sangat ketat,” tegasnya.

 

Kusmalahadi juga menekankan bahwa mutasi kini tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak. Demosi atau penurunan jabatan, misalnya, hanya bisa dilakukan jika pejabat bersangkutan terbukti melanggar aturan atau memiliki status hukum sebagai terpidana.

 

“Tidak bisa seperti dulu. Kalau mendemosi itu syaratnya banyak, tidak bisa dilakukan sembarangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, setiap proses mutasi juga wajib melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menunjukkan bahwa tahapan mutasi bukanlah proses instan, melainkan memerlukan koordinasi lintas lembaga dan pertimbangan matang. Meskipun Panitia Seleksi (Pansel) telah terbentuk, Pemkab tetap mengedepankan kehati-hatian.

 

“Mungkin bisa saja posisi yang kosong segera diisi, tapi tetap harus berkoordinasi. Bapak Bupati juga terus menjalin komunikasi intensif. Kita tidak mau mengambil keputusan emosional,” ungkapnya.

 

Proses mutasi ini disebut sebagai bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Pemkab Lombok Utara juga secara aktif berkomunikasi dengan Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar setiap langkah tidak keluar dari jalur hukum.

 

“Kita tunggu saja kapan mutasinya. Proses sudah kita jalankan semua, tinggal menunggu persetujuan dari BKN,” pungkasnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI