Pemda Lombok Utara masih godok rencana pemekaran desa

Ilustrasi.

kicknews.today – Rencana pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini masih berada pada tahap pembahasan internal pemerintah daerah (Pemda). Belum adanya keputusan final membuat pemerintah belum dapat mengumumkan desa-desa yang berpeluang dimekarkan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara menegaskan bahwa, proses pemekaran masih terus dibahas oleh tim pembentukan desa persiapan. Pembahasan tersebut bahkan telah dibawa ke rapat koordinasi di ruang Sekretaris Daerah, meski dilakukan sebelum pagu anggaran ditetapkan secara resmi.

Lombok Immersive Edupark

“Pemekaran desa masih kami rapatkan. Sudah kami bahas di internal bersama tim pembentukan desa persiapan dan sempat dirapatkan juga di ruang Sekda, tapi itu sebelum pagu turun secara resmi,” ujar Atmaja, Kamis (29/01/2026).

Dia menegaskan, hasil pembahasan tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena belum adanya keputusan akhir dari tim. Menurutnya, seluruh tahapan masih memerlukan pendalaman dan kehati-hatian.

“Mengenai hasilnya, belum bisa kami sampaikan karena memang belum ada keputusan final,” katanya.

Salah satu faktor krusial yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah penurunan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026. Berdasarkan data Sistem Dandes, mayoritas desa di KLU hanya menerima Dana Desa sebesar Rp 373.456.000. Bahkan, sejumlah desa tercatat memperoleh alokasi di bawah angka tersebut.

Beberapa desa dengan Dana Desa terendah di antaranya Desa Santong Mulia sebesar Rp 321.419.000, Pansor Rp 328.917.000, Selelos Rp 332.127.000, Teniga Rp 342.030.000 dan Akar-akar Rp 342.100.000. Perbedaan besaran Dana Desa tersebut merupakan dampak dari formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan indikator jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, hingga indeks kesulitan geografis.

Atmaja mengakui, kondisi fiskal desa menjadi salah satu dasar pertimbangan utama dalam proses finalisasi pemekaran. Menurutnya, pemekaran desa tidak semata-mata persoalan administratif dan teknis, melainkan juga menyangkut kemampuan keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Mengenai pagu itu akan menjadi pembahasan penting dalam rangka finalisasi pembentukan desa. Karena ketika desa dimekarkan, otomatis kebutuhan anggaran juga bertambah,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses pemekaran akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penilaian administrasi, verifikasi teknis, hingga penilaian lapangan melalui sidang. Setelah seluruh tahapan dilalui, tim akan menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil akhir.

“Setelah pleno, baru kita laporkan ke bupati. Desa yang dianggap layak akan dikeluarkan rekomendasinya,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI