kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) siap menyerahkan aset tanah di Pelabuhan Carik, Kecamatan Bayan, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini diambil untuk mendukung rencana pengembangan pelabuhan tersebut menjadi pusat bongkar muat barang ekspor-impor yang akan dikelola oleh Pemprov NTB dan kemungkinan melibatkan pihak swasta.
Asisten II Setda Lombok Utara, Ir. Hermanto, menyampaikan bahwa proses hibah aset ini tengah berjalan dan akan segera diselesaikan agar pengelolaan pelabuhan bisa dilakukan secara optimal.
”Secara aturan, memang kewenangan pengelolaan pelabuhan ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB. Namun, tanahnya tetap milik Pemda KLU. Karena pelabuhan ini akan dipihak-ketigakan, maka kita diminta segera menghibahkan tanahnya ke provinsi,” jelas Hermanto, Senin (10/02/2025).
Pelabuhan Carik sendiri telah dibangun sejak tahun 2008 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi pemanfaatannya masih belum maksimal.
Oleh karena itu, Pemprov NTB berinisiatif untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai pelabuhan ekspor-impor, yang diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, menyatakan bahwa pemindahan aset ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pengelolaan pelabuhan agar dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami ingin ada gerakan ekonomi di sana. Jika dikelola dengan baik, Pelabuhan Carik bisa menjadi pusat aktivitas ekspor-impor yang menguntungkan daerah,” ungkapnya.
Meski akan dikelola oleh Dinas Perhubungan NTB, pemerintah juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk turut serta jika dinilai lebih efisien dan menguntungkan.
Saat ini, proses administrasi hibah tanah masih dalam tahap penyelesaian oleh bagian aset Pemda KLU. Hermanto menegaskan bahwa untuk hibah ini tidak perlu persetujuan DPRD, karena ada ketentuan yang memungkinkan hibah dilakukan hanya dengan persetujuan Bupati.
”Kami sudah lama mengurus proses ini. Jika tanah belum dihibahkan, Dishub NTB tidak bisa membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Hermanto.
Ke depan, dengan tuntasnya pemindahan aset ini, Pemprov NTB akan segera merancang optimalisasi pengelolaan Pelabuhan Carik. Jika berjalan sesuai rencana, pelabuhan ini akan menjadi titik strategis bagi perdagangan dan ekspor-impor di wilayah NTB, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. (gii)