kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah melakukan langkah strategis dengan menggelar uji kompetensi bagi seluruh pejabat eselon II di lingkungannya. Uji kompetensi ini bukan sekadar seremoni, tetapi upaya serius untuk memetakan potensi terbaik aparatur dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah.
Kepala BKPSDM KLU, Tri Darma Sudiana menjelaskan bahwa agenda ini sudah lama dirancang, namun baru bisa terlaksana pada minggu ini. Proses dimulai sejak Selasa (14/07/2025), dan langsung menyuguhkan tantangan tak biasa. Para pejabat awalnya hanya diminta menyusun laporan kinerja masing-masing OPD. Namun suasana berubah setelah pertemuan dengan Bupati.

“Pak Bupati minta seluruh peserta, termasuk saya, membuat makalah on the spot di tempat,” ungkap Tri Darma, Kamis (16/07).
Makalah dadakan tersebut ditulis mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA dan menjadi tahapan pembuka dari rangkaian uji kompetensi. Setelah itu, peserta mengikuti sesi wawancara mendalam sesuai jadwal masing-masing. Fokus utama dari kedua tahapan ini adalah menggali gagasan inovatif, ide terobosan, serta keselarasan dengan visi misi Bupati terpilih.
“Selain laporan kerja, mereka diminta menuangkan ide terkait inovasi dan terobosan, dikaitkan langsung dengan arah kepemimpinan Bupati,” jelasnya.
Yang menarik, proses penilaian melibatkan tim penguji yang terdiri dari berbagai latar belakang: dua akademisi, dua birokrat senior dari Pemerintah Provinsi NTB, serta seorang budayawan. Komposisi ini diharapkan bisa memberikan penilaian objektif dan komprehensif terhadap kualitas dan potensi masing-masing pejabat.
Tri Darma menegaskan bahwa uji kompetensi ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan jabatan atau meminggirkan pejabat. Sebaliknya, ini adalah bentuk pemetaan untuk memastikan penempatan yang tepat dan sesuai karakter serta kemampuan.
“Kalau orangnya kuat di lapangan, ya kita tempatkan di OPD yang membutuhkan kerja lapangan. Bukan di OPD yang lebih dominan kerja konsep,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai hasil konsultasi, uji kompetensi tidak boleh dijadikan dasar untuk demosi atau non-job. Mutasi atau rolling jabatan hanya boleh dilakukan dalam satu jenjang jabatan. Misalnya, dari eselon III A ke III B masih diperbolehkan.
Total ada 26 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi ini. Tiga anggota pansel sebelumnya dan dua pejabat yang akan memasuki masa pensiun tidak ikut serta dalam proses.
Hasil dari uji kompetensi ini, khususnya yang menyangkut gagasan dan visi inovatif, akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bupati. Selanjutnya, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
Adapun pelaksanaan pelantikan pejabat hasil uji kompetensi ini ditargetkan pada bulan Agustus mendatang. Namun skema pelantikannya masih menunggu keputusan Bupati apakah akan digabung dengan hasil seleksi pansel sebelumnya atau dilakukan secara terpisah.
“Semua tergantung keputusan Pak Bupati, bisa saja digabung atau dilantik secara terpisah,” pungkasnya.
Uji kompetensi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah KLU untuk memastikan setiap posisi strategis diisi oleh figur yang tepat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan berbasis inovasi. (gii)