kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur menertibkan tambang galian c yang tidak berizin (ilegal) dengan cara menutup secara permanen. Tim yang terdiri dari Polres Lotim, Dandim, Kejaksaan, Pol PP, dan Camat langsung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di zona kali Rumpang, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (24/12/2024).
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengatakan, dalam sidak nya, pihaknya memastikan izin yang dimiliki. Dirinya mengaku jika tidak lengkap tim bakal menutup aktivitas tambang tersebut.
”Sebelum penutupan, kita melihat proses izinnya, SOPnya, hingga izin operasional, jika tidak lengkap kita tutup secara permanen. Walaupun izin sudah lengkap namun SOP tidak sesuai, juga indikasi ditutup,” katanya.
Kendati demikian, penambang galian c harus memikirkan konsekuensinya, sehingga pihak penambang wajib patuh terhadap peraturan. Sebab, aktivitas yang dilakukan penuh resiko, maka perlu betul-betul diperhitungkan.
”Pelaksanaan penambangan ini dari segala segi harus clear semua-muanya belum lagi pajaknya besar. Pajaknya tidak boleh di hilangkan itu wajib hukumnya,” tegas Muksin.
Dari sidak yang dilakukan, pihak nya menemukan dua tambang galian c yang tidak memiliki izin. Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi.
”Itu ada di Kalijaga Timur kita temukan tidak ada izin yang di zona kali rumpang ini, itu sudah kita tutup dan kita juga antisipasi supaya jangan beroperasi, kita warning siapa tau nanti tengah malam dia beraktifitas,” tutupnya. (cit)