Pemda Lombok Timur resmi bebaskan denda tunggakan PBB tahun 2014-2023

Stakeholder terkait saat rapat koordinasi terkait PBB. Foto: Dok.Pemda

kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur semakin serius menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB). Sekertaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik melihat bahwa progress PBB saat ini baru mencapai rata-rata 60%. Karena itu ia menekankan bahwa diperlukan langkah-langkah cepat dan efektif.

Mengamankan postur APBD, Pemda Lotim mengambil keputusan penting yang berfokus pada penertiban tunggakan. Sebelumnya, Sekda memaparkan struktur APBD Lotim yang harus dipahami, di mana dari  total APBD sekitar Rp 3,4 Triliun PAD berkisar Rp 523 Milyar. 

Lombok Immersive Edupark

Dengan kata lain kontribusi PAD terhadap APBD hanya 12,6%. Selebihnya, APBD sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Tidak hanya mendorong kepatuhan melalui penagihan piutang PBB sejak 2014-2023, Pemda, sebagai langkah strategis meringankan beban masyarakat menerapkan kebijakan afirmatif.

 “Untuk tahun 2025, Bupati secara resmi membebaskan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2014 hingga 2023. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,” kata Sekda pada rapat koordinasi Tim Opjar yang berlangsung, Senin (3/11/2025).

Mendorong realisasi PAD Sekda menginstruksikan Tim Opjar dan para camat untuk memanfaatkan baliho dan media promosi yang tersedia dengan membuat informasi yang menyejukkan dan berfungsi sebagai marketing sektor. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI