kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025, kebijakan perpanjangan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang diteken pada 29 Agustus 2025.
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat masih bisa melunasi kewajiban PBB-P2 hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, Pemkab memberikan batas waktu pembayaran ditetapkan lebih awal, namun diperpanjang untuk memberi ruang lebih luas bagi wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menjelaskan perpanjangan ini diharapkan membantu masyarakat agar tidak menunda pembayaran.
“Kesempatan ini kami harapkan bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 mereka hingga batas akhir 31 Desember 2025,” katanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, sekaligus memastikan kontribusi masyarakat tetap terjaga tanpa membebani di tengah kondisi ekonomi saat ini.
”PBB P2 ini adalah pajak yang dibayarkan setiap tahun dan jatuh tempo pembayarannya 31 Agustus, konsekuensinya jika melewati jatuh tempo akan berlaku sanksi denda berjalan setiap bulan nya. Agar Masyarakat tidak kena denda sanksi bunga, makanya Bupati mengeluarkan kebijakan lewat SK memperpanjang jatuh Tempo sampai dengan 31 Desember,” tambahnya.
Bahkan perpanjangan jatuh tempo itu, kata Muksin sebagai bentuk Bupati berpihak kepada rakyat nya.
”Perpanjangan jatuh tempo tersebut sebagai bentuk keberpihakan bupati dengan rakyatnya agar terhindar dari sanksi bunga tersebut dan tetap komitmen bupati bahwa masyarakat tidak mampu bayar PBB oleh karena tidak dapat beli beras atau miskin ekstrim dibebaskan dr PBB tersebut,” pungkasnya. (cit)