Pemda Lombok Timur diminta bertindak soal ‘saling klaim’ wisata pemecah ombak

Objek wisata pemecah ombak di Lombok Timur
Objek wisata pemecah ombak di Labuhan Haji Lombok Timur.

kicknews.today – Keberadaan Objek Wisata Pemecah Ombak di Pantai Labuhan Haji di Dusun Montong Meong Desa Labuhan Haji Lombok Timur menimbulkan gejolak. Pasalnya pemilik objek wisata Sunrise Land Lombok (SLL) merasa dirugikan lantaran objek wisata yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut dikomersialkan oleh pihak lain tanpa adanya kontribusi kepada pengelola.

Pengelola Sunrise Land Lombok lombok (SLL), Qori Bayyinaturrosyi menerangkan jika pihaknya tidak keberatan dengan aktivitas menikmati objek pemecah ombak oleh para pengunjung. Hanya saja jika dikomersialkan pihaknya merasa sangat dirugikan.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya aktifitas komersial di tempat itu, karena itu masuk wilayah SLL yang sudah kami kontrak ke Pemda,” katanya pada Sabtu (3/2/2024).

Kendati demikian, objek wisata yang berdekatan dengan lokasi LM Kafe tersebut sempat diklaim sebagai milik mereka. Sehingga pihak SLL meminta bukti tertulis dari klaim tersebut.

“Kemarin ketika mereka naik dan teriak- teriak di objek wisata pemecah ombak itu, mereka bilang ini masuk wilayah LM kafe,” ungkapnya. 

Qori tegaskan bahwa objek wisata pemecah ombak tersebut termasuk dalam objek yang di kontrak SLL melalui lelang yang dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) beberapa waktu lalu. Sehingga dengan demikian menjadi milik SLL untuk dapat dikelola dengan baik. 

“Kita inginnya ada komunikasi, agar kita sama-sama baik,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya meminta agar Pemda Lombok Timur melalui Dispar memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik LM Cafe. Sebab, objek tersebut kata dia, sudah masuk dalam objek wisata yang dikontrak oleh SLL. 

“Kita minta Pemda Lombok Timur, hadir memastikan itu aset pemda. Setidaknya ada tanda pengenal lokasi pengelolaan objek tersebut,” tegasnya.

Diapun meminta agar hal tersebut dapat segera direspon karena dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.

Sementara pihak Lalo Mangan Kafe (LM Cafe) membantah jika pihaknya pernah mengklaim objek pemecah ombak sebagai miliknya. Dia menegaskan jika objek tersebut milik pemerintah dan tidak mungkin untuk di klaim. 

“Kami tidak pernah mengklaim, tidak ada kata-kata mengklaim,” sanggah Lukman Hadi selaku pengelola LM Kafe.

Pihaknya merinci, jika aktifitas memobilisasi karyawan naik di objek wisata tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat laporan adanya fotografer dan tamunya yang diduga dimintai karcis swafoto di objek tersebut pada Jumat (26/2/2024) lalu. Hal ini sebutnya membuat dirinya merasa jengkel lantaran objek tersebut milik pemerintah sehingga tidak bisa dilakukan pelarangan oleh pihak lain.

“Inikan milik pemerintah, bisa dong siapa saja berfoto di sana,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan siap dipertemukan dengan pengelola SLL untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Kita siap dipertemukan soal itu, kami tidak pernah mengklaim, ” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI