Pemda Lombok Tengah ingatkan soal Timbunan Proyek Jalan Bypass Bandara – KEK Mandalika

kicknews.today – Proyek pembangunan jalan Bypass dari Bandara Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort dengan dana ratusan miliar mulai dikerjakan. Namun Pemda Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup memberi warning, agar timbunan proyek jalan pendukung MotoGP 2021 itu menggunakan tanan timbunan dari galian C yang berizin.

Kabid Penataan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Muhammadun menyampaikan permintaan sekaligus peringatan itu.

“Sesuai bunyi pada izin Amdalnya, ada dua lokasi galian C yang berizin tempat mereka mengambil timbunan yakni di Desa Pengembur dan Desa Sengkol,” sarannya, Rabu (13/1).

Apabila fakta di lapangan ditemukan mereka menggunakan tanah timbunan di luar kawasan berizin, bisa ditegur sesui aturan. Pihaknya juga telah melakukan rapat terkait galian C untuk proyek pembangunan jalan tersebut, termasuk pesoalan tanah di jalan raya yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Menurutnya, sumber retribusi dari Galian C berizin itu cukup banyak, karena jumlah proyek pembangunan di Lombok Tengah dengan adanya event MotoGP terus bertambah. Sehingga pengawasan galian C itu penting untuk dilakukan semua pihak, sehingga pihak kontraktor tetap menggunakan tanan timbunan yang ada izinnya.

“Contoh timbunan proyek jalan Bypass Bandara-KEK itu sekitar 2 juta kubik. Belum lagi proyek pembangunan lainnya,” katanya.

“Kita berharap aparat bisa mengawasi galian C ilegal di Lombok Tengah,” harapnya.

Berdasarkan data jumlah Galian C yang telah memiliki izin di Kecamatan Pujut Lombok Tengah itu ada 18 titik. Diantaranya Dusun Celukan, Dusun Gunung Desa Bangket Parak dua titik, Dusun Rangkep Dua Desa Kuta, Dusun Merta, Sereneng dan Dusun Pako Desa Mertak tiga titik.

Dusun Sempit Desa Kerama Jati dua titik, Desa Pengembur, Dusun Batu Puntik Desa Pengengat, Dusun Rambitan II Desa Rambitan, Dusun Piang, Dusun Sengkol Desa Sengkol tiga titik.

Dusun Sukadana, Dusun Bajak, Menyeli dan Pogam Desa Sukadana Kecamatan Pujut. “Ada 18 Titik, kalau di luar itu pasti ilegal,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya juga menekankan timbunan proyek jalan tersebut harus menggunakan galian C yang berizin sesuai dengan aturan.

“Timbunan Galian C yang dipakai itu harus yang berizin,” ujarnya singkat ditemui di Pendopo Bupati Lombok Tengah. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI