Pemda Lombok Barat ditagih rekanan soal sisa pengerjaan proyek Dermaga Senggigi

kicknews.today – Pemda Lombok Barat ditagih untuk segera membayar sisa progres pengerjaan proyek Dermaga Senggigi yang terbengkalai oleh pihak bekas rekanan dermaga tersebut. Sebab, sesuai hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tahun 2021, Pemda sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah dah harus membayar sisa progres itu kepada pihak rekanan sebesar Rp600 juta. 

Sayangnya, Pemda Lombok Barat belum mau membayar karena pihak rekanan belum menyerahkan jaminan garansi proyek sebesar Rp1,5 miliar sesuai isi kontrak yang ditandatangani oleh pengembang. Sehingga Pemda meminta rekanan membayar lebih dahulu garansi itu.

“Bayar dulu jaminan garansi itu Rp1,5 miliar, baru kita bayarkan Rp600 juta. Kami gampang kok,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat, H Fauzan Husniadi, Senin (12/6).

Menurutnya jika dibandingkan pembayaran sisa pengerjaan itu, uang garansi yang menjadi hak Pemda itu lebih besar. Terlebih pengerjaan proyek itu tak selesai tepat waktu dan bahkan terbengkalai yang justru merugikan daerah. 

“Itu justru merugikan daerah, makanya bayar dulu garansi ke kas daerah, baru kita bayar mereka,” katanya.

Saat disinggung keinginan pihak rekanan agar memotong langsung dari garansi itu, Fauzan mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab ada mekanisme yang harus dilalui. Terlebih jika itu dilakukan justeru akan menjadi temuan nanti lantaran tak ada dasarnya.

“Tidak bisa persepsi mereka itu, karena kita mengeluarkan anggaran sesuai aturan. Ini kan uang negara tidak bisa semaunya potong-potong, ada aturannya,” ujarnya.

Berdasarkan aturan, garansi itu harus masuk dulu dalam kas daerah. Baru bisa menjadi dasar pihaknya menganggarkan pembayaran sisa pengerjaan itu. Karena jika tidak kata Fauzan, justeru akan menjerat pihaknya keranah hukum.

“Tidak bisa itu main potong-potong, nanti dikira saya korupsi. Keuangan itu ada aturannya, dan tetap diperiksa (BPK),” tegasnya.

Pihaknya pun sudah menyampaikan terkait mekanisme regulasi itu kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemilik proyek untuk disampaikan kepada rekanan. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI