Pemda Lombok Barat akan laporkan oknum mantan Kades atas dugaan penjualan aset daerah

kicknews.today – Pemda Lombok Barat melalui BPKAD akan melaporkan oknum mantan Kepala Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Lombok Barat inisial FA atas dugaan penggelapan aset daerah.

“Kasus ini akan kami laporkan ke Polda NTB, Senin (6/2),” tegas Kepala Dinas BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi dikonfirmasi kicknews.today, Jumat (3/2).

Aset yang dimaksud yakni, tanah seluas 25 are di Desa Kuranji. Untuk menertibkan aset Pemda, pihaknya akan melakukan pengamanan, proses hukum, administrasi hingga fisik.

“Kami hanya kasihan sama masyarakat yang membeli aset itu, karena ketidaktahuannya mereka jadi korban,” kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan, korban menjual kebunnya untuk membeli aset tersebut kepala FA. Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut menggunakan PT palsu yang dipakai oleh mantan Kades Kuranji untuk meyakinkan korban.

“Padahal Pemda Lombok Barat sudah punya sertifikat, luasnya sekitar 25 are di Desa Kuranji,” cetus Fauzan.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lombok Barat, H Riski Bani Adam kasus itu dugaan penggelapan aset daerah itu setelah dipanggil Polda NTB sebagai saksi kasus penipuan yang dilaporkan masyarakat.

“Kami tahu setelah dipanggil oleh Polda NTB sebagai saksi, dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menjual aset Pemda,” jelas Bani.

Bani mengaku bahwa tanah yang dijual oleh mantan Kades Kuranji tersebut tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Lombok Barat secara sah. Kemudian, sertifikatnya tercatat tahun 2001 dengan nama bidang pecatu Kepala Dusun Paok Dodol Subak Karang Bangket Desa Kuranji dengan luas 25 are.

“Jadi kami juga sudah turun atas perintah temen-teman penyidik di Polda NTB dan BPN untuk mengukur lokasi yang dimaksud, dan memang tanah yang dimaksud tersebut, benar dijual,” ungkap Bani.

Pihaknya berencana akan menggugat mantan Kades tersebut atas penggelapan aset daerah. Sekaligus konsultasikan ke tim satgas pengamanan dan penertiban penyelesaian sengketa. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI