kicknews.today – Ketersediaan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dipastikan aman dan mencukupi untuk mengantisipasi potensi bencana maupun kondisi darurat. Pemerintah daerah memastikan stok tersebut disiapkan sebagai langkah kesiapsiagaan dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi mengatakan saat ini total stok beras CPP Lombok Utara mencapai sekitar 51 ton dan berada dalam kondisi layak simpan.

“Beras CPP masih aman. Kemarin kita melakukan pengadaan sekitar 42 ton, ditambah sisa stok tahun sebelumnya sekitar 9 ton. Jadi total cadangan beras CPP yang kita miliki saat ini sekitar 51 ton,” ujar Tresnahadi, Rabu (24/12/2025).
Dia menjelaskan, stok cadangan tersebut diharapkan tidak perlu dikeluarkan apabila tidak terjadi bencana di wilayah Lombok Utara. CPP disiapkan semata-mata sebagai cadangan strategis pemerintah daerah.
“Insyaallah aman. Mudah-mudahan tidak terjadi bencana di KLU, sehingga CPP ini tidak perlu dikeluarkan dan cukup menjadi cadangan saja,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kualitas beras, Tresnahadi memastikan bahwa beras CPP disimpan sesuai standar penyimpanan sehingga mutu dan kualitasnya tetap terjaga.
“Insyaallah aman, karena kita simpan dengan baik. CPP ini juga akan menjadi stok untuk tahun depan,” katanya.
Menurut Tresnahadi, keberadaan CPP merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat, khususnya bencana alam yang dapat berdampak pada ketersediaan pangan masyarakat.
“CPP ini memang disiapkan hanya sebagai cadangan. Kita sedia payung sebelum hujan. Jika terjadi bencana, pemerintah bisa langsung hadir di tengah masyarakat untuk menyalurkan beras CPP,” tegasnya.
Dia pun berharap Lombok Utara senantiasa berada dalam kondisi aman dan terhindar dari berbagai bencana seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Mudah-mudahan KLU tetap aman dan tidak terjadi musibah apa pun. Namun jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pemerintah sudah siap dengan cadangan pangan,” katanya.
Tresnahadi menambahkan, penyaluran beras CPP memiliki mekanisme yang jelas dan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau krisis pangan. Proses penyaluran diawali dengan laporan dan permohonan dari pemerintah desa atau kecamatan kepada pemerintah daerah, kemudian dilakukan verifikasi lapangan oleh instansi terkait.
Setelah mendapat persetujuan dari bupati atau pejabat yang berwenang, DKP3 baru menyalurkan beras CPP kepada masyarakat terdampak melalui pemerintah desa.
“CPP ini hanya dikeluarkan jika benar-benar dibutuhkan,” tutup Tresnahadi. (gii/*)


