kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi warganya. Mulai 1 Juli 2025, warga KLU yang meninggal dunia di Rumah Sakit Provinsi NTB tidak lagi dibebani biaya pemulangan jenazah.
Kebijakan ini akan berlaku secara gratis, dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pemda Lombok Utara melalui Dinas Sosial.

Kepala Dinas Sosial KLU, Faturrahman menjelaskan bahwa selama ini masyarakat memang sudah terbantu dengan layanan BPJS untuk biaya pengobatan, serta dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk penunggu pasien.
Namun, biaya pemulangan jenazah dari rumah sakit provinsi ke kampung halaman masih menjadi persoalan besar, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Atas dasar itu, Pak Bupati memerintahkan kami di Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan untuk menjalin kerja sama resmi dengan pihak RS Provinsi melalui MoU. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya pemulangan jenazah, semua ditanggung pemerintah daerah,” terang Faturrahman, Kamis (311/07/2025).
Nantinya, pihak rumah sakit akan menghitung berapa kali pemulangan jenazah warga Lombok Utara dalam satu bulan. Setelah itu, tagihan akan diklaim ke Dinas Sosial dan dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah. Warga tidak perlu membayar sepeser pun.
Kebijakan ini untuk sementara hanya berlaku di wilayah Pulau Lombok dan pembayarannya akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2025, sebagaimana diusulkan oleh Bappeda.
Faturrahman menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu proses penandatanganan MoU oleh Bupati Lombok Utara agar bisa segera diberlakukan penuh. Sosialisasi ke masyarakat juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penyebaran surat resmi ke setiap desa hingga unggahan video informasi oleh Bupati.
“Setelah MoU ditandatangani, kami akan kirimkan surat resmi ke seluruh desa agar bisa diinformasikan ke masyarakat. Sebelumnya Pak Bupati juga sudah membuat video khusus untuk menjelaskan kebijakan ini,” imbuhnya.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot-repot melapor ke Dinas Sosial jika ada keluarga yang meninggal di rumah sakit provinsi. Sebab, pihak rumah sakit sendiri yang akan melaporkan ke Dinsos untuk kemudian ditindaklanjuti.
Bahkan jika warga KLU meninggal di luar rumah sakit namun masih di luar wilayah kabupaten (misalnya di Kota Mataram atau daerah lain di Lombok), biaya pemulangan jenazah tetap bisa diklaim, asalkan ada konfirmasi ke Dinas Sosial.
Untuk situasi darurat atau membutuhkan bantuan cepat terkait pemulangan jenazah di luar Lombok Utara, masyarakat dapat menghubungi Febi di nomor hotline 085 339 339 996.
“Kami ingin pastikan tidak ada lagi keluarga yang kesulitan membawa pulang jenazah orang tercintanya karena alasan biaya,” tutup Faturrahman. (gii-bii)