Pemda di NTB ancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta yang Bantu Pernikahan Anak

kicknews.today – Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak. Sementara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) juga mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbub) guna memperkuat Perda tersebut sebagai upaya menekan angka perkawinan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Loteng, Muliardi Yunus mengatakan, untuk memperkuat Perda tersebut pihaknya telah menyusun Perbup guna mencegah adanya pernikahan dibawah umur.

“Perbub sedang disusun, tinggal dimatangkan oleh Tim,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/3).

Penerapan Perbub tersebut setelah ditandatangani oleh Bupati akan mulai dilakukan Tahun 2021. Namun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda maupun Perbub tersebut.

“Kita sosialisasikan dulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk sanksi bagi warga maupun aparatur pemerintah Desa yang memfasilitasi anak yang menikah di usia dini, bisa dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta sampai Rp 50 Juta.

“Siapapun yang melakukan itu bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kalau nikah dibawah umur tidak dapat diberikan buku nikah,” ujarnya.

Disampaikan, berdasarkan undang-undang perkawinan batas minimal bagi laki-laki dan perempuan itu boleh menikah yakni 19 Tahun. Sedangkan di dalam perda itu batas minimal laki-laki itu 25 Tahun dan perempuan 20 Tahun.

“Di Desa juga kita akan bentuk Satgas dalam penerapan perda tersebut,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI