Pemda Bima tanggapi dugaan keterlibatan puluhan ASN saat pendaftaran bakal calon bupati di KPU

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin

kicknews.today – Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin menanggapi terkait temuan 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut mengantar dua bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bima mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Puluhan ASN dan Kepala Desa tersebut terciduk Bawaslu Bima saat mengantar pasangan Muhammad Putera Ferryandi Yandi-Rostiati, Rabu pagi (28/8/2024) dan pasangan Ady Mahyudi-Irfan, Kamis (29/8/2024)

“Itu ranahnya Bawaslu, kami menunggu rekomendasi Bawaslu Bima terkait temuan ini,” kata Suryadin, Jumat (30/8/2024).

Dia menegaskan, Bupati Bima sering kali mengingatkan kepada ASN maupun PPPK untuk tidak terlibat pada kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Bupati meminta ASN tetap menjaga netralitas, profesional dalam bertugas.

“Terkait temuan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Bima itu menjadi kewenangan Bawaslu Bima untuk melakukan proses penindakan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan sebanyak 31 ASN diduga ikut saat pendaftaran bakal calon di KPU. Seperti Kepala Desa, guru hingga kepala sekolah (Kepsek) yang berasal dari sejumlah kecamatan.

“Ada Kades, tapi kebanyakan guru dan kepala sekolah,” kata Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, Kamis  (29/8/2024).

Taufiqurrahman mengatakan, puluhan ASN tersebut ditemukan ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke KPU Kabupaten Bima. Baik Bacalon Bupati dan Wakil Bupati paket Yandi-Ros, maupun Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ady-Irfan.

“Bukan menggunakan atribut Bacalon, tapi mereka ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke kantor KPU,” jelasnya.

Dari dua paket Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, ASN terpantau sebagian besar ikut rombongan pendaftaran paket Yandi-Ros. Sementara yang ikut rombongan Ady-Irfan hanya sebagian kecil dari 31 ASN hasil temuan.

“Kebanyakan ikut rombongan Yandi-Umi Ros, ketimbang Ady-Irfan,” jelas Opik sapaan karib Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima ini.

Menurut dia, bagi setiap ASN sudah jelas dilarang untuk terlibat pada tindakan yang mengarah ke politik praktis. Seperti halnya mengikut pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati diduga dilakukan oleh 31 ASN ini.

“Jika temuan itu benar dan terbukti, itu melanggar netralitas, mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.

Sebagai langkah awal penanganan dugaan pelanggaran netralitas puluhan ASN ini, Bawaslu Bima melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai melayangkan panggilan terhadap para yang bersangkutan. Mereka dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadirannya saat pendaftaran Bacabup. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI