kicknews.today – Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural asal Kabupaten Bima, NTB terus bertambah tiap tahun. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima sepanjang tahun 2023, tercatat 20 TKI ilegal bermasalah di luar negeri.
“Hampir setiap tahun kasus TKI ilegal asal Kabupaten Bima tetap ada. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Kabupaten Bima, Arief Rahman, Kamis (4/1/2024).
Dari 20 orang TKI yang bermasalah ini, 10 diantaranya dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Sementara 10 orang lainnya bermasalah karena deportasi, pencegahan, tidak mendapatkan gaji dan mengalami gangguan kejiwaan.
“Dari keterangan keluarga, yang gangguan jiwa awalnya baik-baik saja saat di Bima. Namun saat tiba di negara tujuan, baru dia alami gangguan kejiwaan,” bebernya.
Puluhan TKI ilegal ini berangkat ke luar negeri diluar jangkauan Disnakertrans. Pihaknya malah mendapatkan informasi ilegal apa tidaknya ketika mereka tersandung masalah, itupun ketikan dilaporkan oleh pihak keluarga.
“Pemberangkatan ilegal masih marak, tapi itu di luar jangkauan kami. Kalaupun ditahu, sudah pasti kami dicegah,” terangnya.
Padahal ragam upaya dilakukan oleh Disnakertrans untuk mencegah warga jadi TKI ilegal. Misalnya, turun sosialisasi bersama pihak kepolisian ke masyarakat tingkat desa maupun kecamatan.
“Tapi masih saja gak maksimal. Mereka masih percaya calo, karena dinilai proses pemberangkatannya cepat,” ungkapnya.
Berbeda dengan jalur legal, proses pemberangkatannya mungkin dinilai cukup lama. Belum lagi dengan sejumlah syarat yang wajib calon TKI kantongi, salah satunya sertifikat kompetensi sebagai syarat prioritas. “Mungkin dianggap prosesnya lama, makanya mereka pilih jalur ilegal. Tapi mereka gak mikir resikonya jadi TKI ilegal di luar negeri,” pungkasnya. (jr)