Pembunuhan Mahasiswa di Kota Bima, Pelaku terancam dibui Seumur Hidup

kicknews.today Pelaku penikamanan hingga tewas terhadap Mahasiswa di Kota Bima terancam dibui seumur hidup. Ancaman itu disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkaranya, sehingga penyidik menetapkan IM (21) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita sudah tetapkan IM sebagai tersangka dan diancam bui seumur hidup,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Rabu (4/11).

Iptu Hilmi mengatakan, penetapan pelaku tersebut tentu sudah memenuhi unsur dan delik. Sehingga memastikan pelaku adalah tersangka yang menikam atau menusuk Fandi dengan menggunakan badik sebanyak 2 kali hingga korban tak bernyawa.

“Untuk motifnya yakni dendam lama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 Jo Pasal 380 tentang pembunuhan berencana.

“Dari pasal tersebut IM diancam hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

Karena ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah mengeluarkan surat penahanan untuk IM dan telah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

“Saat ini tersangka IM sudah kita tahan di Polres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI