Pembangunan gedung DPRD Lombok Utara molor

Kepala Dinas PUPR KLU, Kahar Rizal. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KLU, Kahar Rizal, memastikan bahwa proyek tersebut tetap berjalan dan kini sudah memasuki tahap finishing.

Kahar Rizal menegaskan bahwa tidak ada kendala signifikan dalam pengerjaan proyek ini, meskipun mengalami keterlambatan. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah tegas untuk memastikan penyelesaian proyek, termasuk pengenaan denda kepada kontraktor yang bertanggung jawab.

”Saat ini, kantor DPRD sudah bisa ditempati atau melalui Provisional Hand Over (PHO). Namun, kami tetap akan mengenakan denda kepada rekanan sebagai konsekuensi dari keterlambatan ini,” ujar Kahar Rizal, Selasa (18/02/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab, pembayaran 20 persen dari nilai kontrak masih ditahan oleh pemerintah daerah. Hal ini menjadi jaminan agar kontraktor menyelesaikan proyek sesuai standar yang telah disepakati.

”Rekanan belum menerima pembayaran penuh. Jika bangunan tidak selesai sesuai ketentuan, maka anggaran tersebut tidak akan dicairkan,” tegasnya.

Pembangunan kantor DPRD KLU ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menelan biaya sekitar Rp10 miliar, sementara tahap kedua akan segera dianggarkan, termasuk untuk penyelesaian ruang sidang.

Dengan progres yang hampir rampung, Kahar Rizal berharap kantor DPRD ini bisa segera digunakan untuk mendukung berbagai agenda legislatif di Kabupaten Lombok Utara.

”Kami berharap rekanan dapat menuntaskan pekerjaan ini sesuai dengan komitmen agar kantor DPRD dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya pembangunan kantor DPRD yang lebih representatif, diharapkan kinerja legislatif KLU semakin meningkat, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan lebih baik. (gii-jw)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI