Pembangunan fasilitas PT WAH di sempadan Pantai Gili Trawangan tuai polemik, Pemda KLU geram

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra. (Foto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pembangunan fasilitas oleh PT WAH di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan terus menuai sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi, perusahaan tersebut tetap melanjutkan proyeknya seolah tak tersentuh aturan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KLU, Totok Surya Saputra, menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh mekanisme sesuai aturan.

 

“Teguran ketiga sudah kami kirimkan pada 11 Agustus lalu. Setelah ini, mekanismenya adalah mengeluarkan surat peringatan agar mereka membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

 

Totok menjelaskan, pihak PT WAH sempat merespons dengan mengirim surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga tergabung dalam tim tata ruang. Dalam suratnya, perusahaan berdalih bangunan tersebut berfungsi sebagai penahan abrasi sekaligus kolam penampungan air yang bisa digunakan untuk umum agar tidak menjadi sarang jentik nyamuk.

 

Namun, menurut Totok, isi surat teguran sudah jelas, PT WAH diminta menghentikan pembangunan dan membongkar fasilitas yang berdiri di sempadan pantai. Hingga awal September, tidak ada langkah nyata dari perusahaan untuk mematuhi instruksi tersebut.

 

“Kalau peringatan tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah pembongkaran paksa. Itu pun harus ada rekomendasi dari tim tata ruang. Kami menunggu itu, dan semua tindakan akan dilaksanakan sesuai SOP agar tidak berbenturan dengan hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, suara kritis datang dari DPRD KLU. Anggota Fraksi Golkar, Raden Nyakradi, menilai pemerintah daerah terkesan terlalu lunak dalam menghadapi persoalan ini. Menurutnya, teguran berulang tanpa diikuti tindakan tegas hanya menjadi formalitas belaka.

 

“Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai ada pembiaran. Harus segera ada tindakan, bila perlu gandeng aparat penegak hukum,” desaknya.

 

Raden menegaskan bahwa alasan penahan abrasi tidak bisa dijadikan dalih. Ia mengingatkan bahwa sempadan pantai adalah ruang publik yang tidak boleh dikuasai pihak swasta.

 

“Kalau pemerintah konsisten dengan aturan, penindakan harus segera dijalankan,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI