kicknews.today – Dua pelaku pemanahan petugas pengamanan di lokasi bentrok antara Monjok-Taliwang ditangkap polisi, Jumat (6/10). Kedua pelaku berasal dari Karang Taliwang yakni, inisial AK (30 tahun) dan RA, pelajar (16 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH keduanya diamankan karena terbukti membawa ketapel serta anak panah dan hasil identifikasi petugas selama peristiwa penyerangan warga karang Taliwang terhadap petugas pengamanan di lokasi bentrok.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Lingkungan Karang Taliwang kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada (6/10) sekitar pukul 04.51 Wita. Dimana personel dari Polresta Mataram sedang menjalankan tugas pengamanan menyusul peristiwa keributan yang terjadi di Karang Taliwang.
“Saat itu petugas pengamanan sedang berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang tadinya ingin menyerang ke wilayah Monjok, akan tetapi tidak diindahkan malah balik menyerang petugas. Karena warga terus melempar petugas bahkan ada yang menyerang dengan ketapel dan melepaskan anak panah ke arah petugas. 4 petugas jadi korban anak panah,” jelasnya.
Melihat situasi itu tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bertindak menangkap kedua pelaku. Dari tangannya terdapat barang bukti ketapel dan anak panah yang jumlahnya lebih dari 5 buah.
“Hingga pukul 14.90 Wita, ada 2 pelaku yang kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami,” jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang melakukan pemanahan disaat peristiwa warga menyerang petugas pengamanan di Karang Taliwang tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyatakan masih dalam proses penyelidikan.
“Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap ataupun ada yang menyerahkan diri,” ucapnya.
“Para pelaku ini akan kita jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sangsi hukuman Penjara,” tutup Yogi menambahkan. (jr)