Pelantikan terganjal Gugatan, Bupati Lombok Tengah dijabat Plh

kicknews.today – Jabatan H Moh Suhaili FT sebagai Bupati dan H Lalu Pathul Bahri sebagai Wakil Bupati Lombok Tengah akan berakhir tanggal 17 Februari 2021.

Sehingga tidak menutup kemungkinan roda pemerintahan kedepannya akan dijabat Pelaksana Harian (Plh), karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020 terganjal putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjabat Sekda Lombok Tengah, H Idham Halid mengatakan, Pemerintah Daerah belum menerima surat resmi terkait dengan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih yang telah dijadwalkan tanggal 17 Februari tersebut.

Namun, berdasarkan surat Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021 kemungkinan Bupati Lombok Tengah itu dijabat Plh.

“Kemungkinan Bupati Lombok Tengah itu dijabat Plh, kalau Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak dilantik tanggal 17 Februari tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2).

Ditegaskan, dalam SE Mendagri tersebut, jika nanti masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir Februari 2021 dan ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK, diminta Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Roda pemerintahan itu dijalankan oleh Plh,” jelasnya.

Menurutnya, jika gugatan yang diajukan itu diputuskan di tolak MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah tidak berani melakukan pleno penetapan, karena harus melakukan koordinasi dengan KPU Pusat.

“Walau gugatan itu di Tolak MK, kemungkinan Bupati Lombok Tengah itu dijabat Plh sesuai dengan SE tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 itu, H Lalu Pathul Bahri dan H M Nursiah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah 2021-2025. Namun, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut masih terganjal dengan adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nomor urut 3, H Marun dan Habib Ziadi ke MK. Selanjutnya, gugatan yang diajukan tersebut akan diputuskan pada tanggal 15 Februari 2021, akan diterima atau ditolak. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI