Pelanggaran Protokol Covid – 19 di Lombok Timur tetinggi di 3 Kecamatan

kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)  Lombok Timur mencatat adanya tiga kecamatan yang paling tinggi angka pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) tidak mengenakan masker.  Tiga kecamatan itu yakni, Kecamatan Jerowaru, Sakra Barat, dan Suela.


Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Lombok Timur, Baiq Farida Apriani mengatakan, para pelanggar yang dijumpai bukan masyarakat setempat asli di kecamatan tersebut. Bisa saja para pelanggar Prokes ini masyarakat dari luar kecamatan dan kebetulan melintasi tempat razia berlangsung. Pihak belum memilah per kecamatan yang asli.
“Kalau angka yang paling banyak kami temukan di tiga kecamatan itu,” aku Farida saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10).


Hingga kini, pihaknya mencatat selama bulan  September sebanyak 1.329 pelanggar terjaring razia. Untuk sanksi denda sebanyak 204 pelanggar dan sanksi sosial sebanyak 1.123. Angka juga ditambah dengan razia masker pada juara Kampung sehat di tiga desa, yakni Desa Danger, Kembang Kuning, dan Desa Pesanggrahan. Alhasil ditemukan, 180 pelanggar. Untuk sanksi denda sebanyak 17 orang dan sanksi sosial  147 orang.


“Angka ini diperoleh kadang satu kecamatan kita dua kali razia,” katanya.

Farida menegasakan, razia protokol kesehatan tetap dilakukan di kecamatan masing-masing melibatkan Polsek dan Danramil setempat. Namun sampai saat ini belum mendapatkan laporan. Adapun untuk Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi sosial. Tidak seperti sebelumnya ada sanksi denda. Sebab beberapa unsur dari Provinsi harus turun, salah satu Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) NTB untuk mengambil denda.


“Kami hanya berikan sanksi sosial,” tutupnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI