kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi bertajuk “Evaluasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dalam Pengawasan dan Tahapan Pemilihan Umum 2024” beberapa hari lalu. Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu melibatkan sejumlah pihak diantaranya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Kepala Dinas Kominfo KLU, Kasat intel Polres Lotara, Kasat Pol PP dan lainnya.
Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan menyampaikan, sosialisasi ini digelar agar peraturan dan non peraturan bisa dipilah serta digunakan sesuai ketentuan pilkada maupun pemilu.

Dikatakan Deni, seperti perda tata ruang yang dipakai Pol PP untuk melakukan penertiban. Dimana pada posisi sekarang ini pihak Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap para calon yang menyebarkan spanduk, baliho maupun banner ditempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat pendidikan.
“Kami dari Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menggunakan peraturan daerah (Perda) dalam melakukan penertiban,” katanya.
Begitu pula pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum penetapan calon kepala daerah (Cakada) Bawaslu hanya bisa melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Jika ada ditemukan ASN yang terlibat politik praktis maka sebagai pengawas pihaknya akan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada KASN.
“Kami hanya bisa merekomendasikan sebagai hasil pengawasan kami, nantinya pihak KASN yang akan memberikan teguran maupun sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sosialisasi ini lanjut Deni, merupakan evaluasi terhadap pemilu kemarin dan akan menjadi acuan di pilkada (pemilihan kepala daerah) yang akan datang sehingga fungsi pengawasan benar-benar tepat sasaran.
“Ini evaluasi kami, sehingga kedepan kami bisa melakukan pengawasan yang lebih persuasif sesuai tugas fungsi kami di Bawaslu,” tutupnya. (gii)