kicknews.today – Jumlah pelaku penyerangan petugas pengamanan saat bentrok Karang Taliwang dan Monjok Kota Mataram terus bertambah jadi 26 orang. Dari jumlah tersebut, 21 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan petugas itu terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang, Jumat (6/10). Empat polisi tertancap anak panah, dimana 3 korban personil harus menjalani operasi sementara 1 korban luka ringan.

“17 tersangka dewasa dan 4 anak dibawah umur. Dari 17 tersangka, 12 diantaranya sudah ditahan di Mapolresta Mataram sesuai UU darurat, sementara 5 tersangka tidak ditahan sesuai Pasal 213 KUHP dan sub Pasal 212 KUHP namun proses hukum tetap berjalan serta wajib lapor.
Sedangkan 4 tersangka dibawah umur sesuai pasal 32 UU sistem perlindungan anak dan dengan jaminan keluarga, tidak ditahan melainkan diritip di Paramita dan proses hukum tetap berjalan. Sementara 5 terduga lainnya telah dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan tim penyidik tidak cukup bukti.
“Kasus ini masih dalam proses pengungkapan, sehingga kemungkinan adanya terduga lain yang akan diperiksa tim penyidik masih ada,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Senin (9/10).
Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari para terduga yang telah ditetapkan tersangka diantaranya, rekaman video, 7 buah ketapel, 130 buah anak panah, 60 keelereng, 23 buah petasan berbagai jenis, 10 buah kembang api, 3 buah senjata tajam, 3 buah rompi, serta 2 senapan angin.
Terakhir Kasat Reskrim Polresta Mataram mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Mataram pada umumnya dan lingkungan Monjok serta lingkungan Karang Taliwang pada khususnya untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di Kota Mataram. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri, jangan mudah terpancing dengan situasi atau informasi yang belum jelas, jadilah polisi bagi diri sendiri agar selalu waspada dan berhati-hati demi menjaga keselamatan diri dan keluarga. (jr)