kicknews.today – Proses penanganan terduga pelaku penyerangan petugas dan provokator bentrok antara kampung Monjok – Taliwang Kota Mataram terus dilakukan. Hingga Minggu (8/10), pelaku terus bertambah hingga 24 orang diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, dari sejumlah itu, 12 diantaranya ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ditemukan yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan pasal 213 ke 3 KUHP sub pasal 212 KUHP ada 6 tersangka di tahan. Kemudian berdasarkan pasal 212 KUHP ada 4 tersangka tidak ditahan dan 2 tersangka dititip di Paramita karena masih di bawah umur.

Kemudian 2 terduga sesuai hasil pemeriksaan tidak cukup bukti dan telah dibebaskan. Sementara 10 terduga lainnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
“Jadi dari 24 yang kami amankan tersebut, ada 12 yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, 2 orang dibebaskan karena tidak cukup bukti dan 10 orang lainnya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan tim penyidik kami,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Terkait kemungkinan masih adanya terduga lain, Kasat Reskrim Polresta Mataram menjawab tegas bahwa ada kemungkinan adanya terduga lain yang kita amankan dan diperiksa, termasuk barangkali adanya terduga yang datang sendiri menyerahkan diri atau menyerahkan senjata rakitan yang dimiliki atau dikuasainya.
“Saat ini kami masih fokus terhadap pencarian para terduga atau warga masyarakat yang masih menyimpan benda – benda yang dilarang seperti senjata rakitan tersebut,” tutup Yogi. (jr)