kicknews.today – Pria inisial AM, 45 tahun, terduga pelaku pemukulan seorang guru perempuan inisial NR, 33 tahun di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima ditetapkan tersangka. Pihak keluarga menginginkan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
“Terduga sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan sehari pasca kasus penganiayaan,” kata Kapolsek Tambora, Ipda Ady Darmawan, Kamis (20/6/2024).

Ady mengaku, kedua pihak menginginkan penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan mengingat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bisa-bisa saja diselesaikan secara restorasi justice. Namun ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu kami kedepankan,” katanya.
Ady menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima, untuk mempertimbangkan keinginan kedua pihak.
“Seperti apa hasilnya nanti, kami koordinasi dulu dengan Sat Reskrim Polres Bima,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa pemukulan terhadap NR berlangsung saat kegiatan pembagian raport siswa di SDN Labuan Kananga, Sabtu (15/6/2024). Motif pelaku menganiaya korban karena tidak terima dirinya selalu difitnah.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian mata dan robek di pelipis. Tak terima dianiaya sang kakak, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Tambora. (jr)