kicknews.today – Perempuan penculik bayi inisial LS akhirnya ditangkap polisi, Rabu (22/5). Pelaku diamankan bersama korban inisial AL, usia 7 bulan di salah satu rumah warga di Kelurahan Kandai, Kabupaten Dompu.
Pelaku ditangkap anggota gabungan Polres Bima dan Polres Dompu. Setelah diamankan, bayi dikembalikan ke orang tuanya di Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Terduga pelaku sudah ditangkap,” Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, terduga pelaku sempat menginap di rumah orang tua korban karena alasan nyasar. Ibu korban dan terduga pelaku bahkan sempat pergi bersama ke Pasar Tente Kecamatan Woha.
“Tadi pagi (Selasa), pelaku bersama korban dan ibunya pergi belanja di Pasar Tente. Saat belanja, pelaku minta izin ke ibunya untuk ke toilet, kemudian langsung bawa lari korban,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Rabakodo, Syamsudin, Selasa (21/5/2024).
Menyadari terduga pelaku yang tak kembali, ibu korban sempat mencari anaknya bernama Alfian itu di dalam toilet dan sekitar kawasan pasar setempat. Namun, pencariannya tidak membuahkan hasil.
“Karena anaknya gak ketemu, korban histeris di lokasi hingga menghebohkan warga di dalam pasar,” jelasnya.
Syamsudin mengatakan, kasus dugaan penculikan anak dibawa umur ini telah dilaporkan ke Kantor Polsek Woha. Keluarga berharap, korban segera ditemukan dalam kondisi selamat.
“Baru saja dilaporkan kantor polisi. Sekarang lagi dalam penyelidikan, semoga anak korban cepat ditemukan dalam kondisi selamat,” harapnya.
Sebelum kejadian, dua hari terakhir terduga pelaku yang juga orang Bima ini menginap di rumah korban. Dia diizinkan tinggal di rumah, karena mengaku nyasar dan tak tahu jalan pulang ke rumah.
“Terduga pelaku tinggal di rumah orang tua korban. Pada hari Senin (20/5/2024) kemarin, dia sempat diajak belanja juga ke pasar serba Rp35 ribu oleh orang tua korban,” pungkasnya. (jr)