Pelaku pencabulan kabur dari Polres Dompu

kicknews.today – Penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami perempuan disabilitas inisial AM di Kabupaten Dompu hingga kini belum menunjukan perkembangan. Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar SSos menyebutkan, tersangka inisial AL kabur usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Kuasa Hukum korban, Juanda, SH MH  kasus tersebut sebelumnya mengalami hambatan. Pihak pelaku meminta damai, tapi korban menolak.

“Karena desakan, akhirnya pelaku ditahan, namun kata Polisi kini pelaku melarikan diri,” ujar Juanda, Kamis (1/9).

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah audiensi dengan Kapolres Dompu pada Senin (29/8). Namun, Kapolres berhalangan sehingga diterima Kasat Reskrim Polres Dompu. Hadir juga saat itu kata Juanda yakni, Kepala UPTD DP3A Kab. Dompu, Utari Rahmiati, S.E dan Ketua LBH Guru Tani Laksana Adi Putra.

Juanda mengaku pihaknya disambut baik. Bahkan Kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Juanda juga menyesalkan tersangka kabur dari tahanan Polres Dompu. Meski demikian, ia tetap positif thinking terhadap kinerja Polres Dompu.

“Sebelum audiensi, kami sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA, bahwa pelaku pada saat itu masih ditahan dan status tersangka,” ungkap Juanda.

Selaku kuasa hukum korban, Juanda berharap kasus tersebut segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap korban.

“Kami terus kawal kasus ini, karena sudah berjalan sekitar dua bulan, Polisi belum mampu melimpahkan berkas untuk disidangkan,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos membantah bahwa tersangka kabur dari sel tahanan. Menurutnya, informasi itu tidak benar.

“Nggak benar itu,” jelas Adhar dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Kasus itu bermula kata Adhar, anggota piket Reskrim Polres Dompu menerima laporan dugaan pencabulan. Tidak butuh waktu lama, anggota langsung bertindak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Dari kasus itu, Unit PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku. Dari hasil penyelidikan kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi, saat hendak ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku yang sudah diamankan keluar dari ruangan pemeriksaan Unit PPA tanpa seijin anggota.

“Kemudian pelaku dipanggil kembali dua kali namun tidak hadir. Karena tidak mengindahkan pemanggilan kami keluarkan surat DPO,” katanya.

Untuk diketahui, korban melaporkan kasus melaporkan pelecehan yang dialaminya di Polres Dompu pada 22 Juni lalu. Juanda menguraikan, korban merupakan keluarga miskin, mengalami gangguan mental diduga dilecehkan oleh pelaku inisial AL.

Mirisnya, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku AL sudah empat kali. Pada kejadian kedua, dilakukan perdamaian oleh pemerintah desa.

Bahkan pada kasus keempat kembali ada upaya perdamaian dari pemerintah desa dan pihak Bhabinkamtibmas. Namun, korban dan keluarga menginginkan keadilan dan memberi sanksi tegas kepada Pelaku, serta kejadian serupa tidak terulang dan memakan korban lain. Walau diakui banyak pihak yang melakukan perlawanan terhadap upaya itu.

“Korban mencari keadilan, jangan sampai terjadi lagi dan memakan korban lain. Pelaku harus diberikan efek jera,” tutup Juanda. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI