kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan waria di wilayah Cakranegara Kota Mataram, Senin (6/5/2024). Tersangka inisial A memperagakan 33 adegan mulai dari pertama kali bertemu korban hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH, Senin (6/5/2024).

Kasat menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di kamar kos milik korban di Cakranegara. Dari reka adegan, awalnya tersangka bertemu korban saat pulang kerja. Saat itu korban yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor menegur tersangka yang sedang berjalan kaki dengan menawarkan untuk diantar pulang.
Karena diajak, tersangka pun ikut. Sebelum diantar, korban terlebih dahulu mengajak tersangka mampir di kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Saat di tempat kos korban lah peristiwa itu terjadi dimana menurut keterangan tersangka, korban mengajaknya untuk melakukan hubungan seks. Sementara korban di ketahui sebagai laki-laki (waria).
“Karena dipaksa korban akhirnya mencapai kepuasan hingga mengeluarkan ereksi dari kelaminnya,” kata Kasat.
Merasa geram, tersangka berusaha mencari cara agar bisa lepas dan akhirnya peristiwa pembunuhan itupun terjadi. Dimana tersangka menjerat leher korban dengan baju yang digunakan seperti dalam reka adegan.
“Pada adegan 12 hingga 16 proses masih terjadi dimana korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahinya dengan tersangka. Baru kemudian pada adegan 17 -19 proses tersangka berusaha melumpuhkan korban dan pada adegan 20- 21 korban diseret sambil tersangka mencari kunci kamar yang disimpan korban di atas meja yang ada di kursi dalam kamar tersebut,” katanya.
Pada adegan 29 tersangka hendak keluar namun melihat HP korban tergeletak di lantai kemudian diambil dan dikantongi lalu kemudian membuka pintu dan keluar kamar meninggalkan korban yang sudah tergeletak pada adegan ke 30.
Tersangka menuju sepeda motor korban kemudian membawa kabur hingga pada adegan terakhir (adegan 33) barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat leher korban berupa baju tersangka dibuang ke dalam got. (jr)