Pelaku pembunuhan pacar di Lombok Tengah dituntut seumur hidup

kicknews.today – Terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh pacarnya, Fathurrahman (38), warga Desa Pengembur, Lombok Tengah, ditutut penjara seumur hidup oleh Jaksa. Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi tahun 2020 lalu, di mana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Catur Hidayat Putra, menegaskan bahwa agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan. Pembunuhan dilakukan dengan cara memberikan air minum campuran dua butir potassium. Setelah korban meninggal, terdakwa menimbun jasadnya di pondasi rumah di Dusun Gubuk Daye, Pengembur, Kecamatan Pujut.

Lombok Immersive Edupark

“Pada tuntutan Penuntut Umum tersebut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan, atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan kesatu primer,” ungkap Catur Hidayat Putra, Selasa (12/7).

Pihaknya menegaskan, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, dan dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi dalam tuntutan kami bahwa terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, dan melalui penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis,” terangnya.

https://kicknews.today/hukrim/jenazah-perempuan-hamil-korban-pembunuhan-di-lombok-tengah-dimakamkan/

Peroses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital, yakni pelacakan nomor handpone korban. Di mana pelaku berpura-pura menjadi korban yang sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp kepada keluarga korban di Desa Kateng.

“Hanya saja setelah ditelusuri, sinyal handpone tersebut berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri,” katanya.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga. Setelah diintrogasi, ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu.

“Padahal sebelumnya, korban dikabarkan hilang empat bulan lalu, ternyata korban dibunuh oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diketahui korban sedang hamil. Dari hasil autopsi, janin yang berada dalam kandungan korban berumur tujuh bulan.

“Dimana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI