Pelaksanaan DAK 2021 tidak lagi Swakelola

kicknews.today – Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Nasaruddin MPd mengaku pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 tidak lagi swakelola. Melainkan akan dipihak ketigakan.

Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 123 tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK 2021.

“Perubahan teknis pelaksanaan itu bukan oleh Bupati Bima maupun Kepala Dinas Dikbudpora. Tapi memang petunjuk pusat. Yakni pelaksana DAK tidak lagi diswakelola oleh panitia sekolah seperti tahun sebelumnya. Melainkan dipihak ketigakan atau dikontrak,” ujar Nasaruddin, Kamis (4/3).

Selain perubahan pelaksanannya, DAK tahun ini juga berkurang dari sebelumnya. Tahun lalu selain untuk pekerjaan fisik, juga ada anggaran alat kesenian, olahraga, dan lainnya.

“Tahun lalu totalnya sekitar Rp 50 miliar. Sedangkan tahun ini hanya Rp 37 miliar dan itupun pelaksanaannya hanya pembangunan visik sekolah,” terangnya.

Dari anggaran tersebut akan diperuntukkan sekitar 92 sekolah. Yakni 14 SMP dan 78 SD.

“Saat ini tim perencanaan mulai turun di sekolah yang mendapatkan DAK. Insya ALLAH sesuai jadwal pelaksanaan DAK akan mulai dikerjakan Mei mendatang,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI