kicknews.today – Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin masih terima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, yang bersangkutan telah mengantongi salinan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2023 dan ditahan di Lapas Kelas II A Mataram.
“Gajinya belum dihentikan. Karena Pemda Bima sampai sekarang belum terima salinan putusan inkrah sebagai rujukan pemecatan,” kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin ditemui di Kantor PWI Kota Bima, Rabu (13/12/2023).
Menurut Suryadin, salinan putusan inkrah tersebut hanya diterima oleh yang bersangkutan (Andi Sirajudin). Namun tidak disampaikan ke atasannya dalam hal ini Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri.
“Sudah ia terima tapi salinan tidak diteruskan ke pimpinan daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat sudah bersurat ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB. Namun hingga Rabu (13/12/2023), belum diterima.
“Informasi terakhir BKD dan Diklat sudah bersurat ke Kejati NTB untuk mendapatkan salinan putusan inkrah,” katanya.
Untuk diketahui, Andi Sirajudin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram. Terpidana kasus korupsi Bansos Kebakaran itu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Dia akan menjalani hukuman kurungan 1 tahun penjara. Kemudian dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal ini berdasarkan salinan putusan MA yang diterima oleh Kejari Bima pada 20 November 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Andi Sirajudin melakukan korupsi Bansos kebakaran bersama dua bawahannya. Masing-masing Kepala bidang (Kabid) Linjamsos, Ismud dan pendamping penyalur Bansos bernama Sukardin.
Dua bawahan Andi Sirajudin ini, divonis 1 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kini, keduanya tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Mataram.
Kasus korupsi Bansos ini pertama kali terungkap dari keluhan warga sebagai penerima manfaat. Mereka mengeluhkan pemotongan Bansos, dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih perorang. (jr)